PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TRIWULAN IV TAHUN 2023

  • Dec 27, 2023
  • Admin Gunungmenyan_Pamijahan

Selasa, 26 Desember 2023 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan IV alokasi bulan Oktober, November, Desember 2023 oleh Pemerintah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sebanyak 101 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berlokasi di Aula Kantor Desa Gunung Menyan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Kepala Desa Gunung Menyan Hj. WIWIN KOMALASARI berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mengingat kita semua akan mengahadapi pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 yang mana biasanya diringi dengan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok. Beliau juga menghimbau kepada KPM, agar bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang, seperti membeli Rokok, membeli minuman keras atau digunakan untuk hal lainnya yang tidak menjadi prioritas.

Kepala desa juga berharap pemerintah pusat/daerah memberikan persentase yang lebih besar dari anggaran Dana Desa yang diterima, sehingga program bantuan tersebut tetap berlanjut  dengan jumlah KPM yang lebih banyak.